Hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 31 yang dilakukan secara daring satu diantara beberapa putusannya adalah memberikan koreksi waktu subuh untuk Indonesia dari yang semula posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat menjadi minus 18.
Bagi Muhammadiyah, keputusan untuk merevisi waktu subuh ini sudah berulangkali diseminarkan dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan koreksi waktu subuh ini juga didasarkan pada temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) yang secara khusus mengamati perubahan cahaya pagi di beberapa kota di Indonesia selama beberapa tahun.
Berdasarkakan temuan-temuan dalam pengamatan itu dan penelusuran beberapa nash tentang waktu subuh, akhirnya Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 menyepakati mengoreksi waktu subuh yang saat ini berlaku di Indonesia.
Seperti yang disampaikan sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Mas’udi saat menyampaikan hasil-hasil Munas Tarjih ke-31 pada Ahad siang, 20 Desember 2020.
Menurut Sekretaris Sidang Pleno IV Munas Tarjih ke-31, Rahmadi Wibowo, dengam adanya koreksi dua derajat ini, awal waktu subuh di Indonesia mundur sekitar delapan (8) menit dari waktu yang sekarang. “Jadi, kalau si suatau tempat waktu subuh yang sekarang jam 03.55 maka mundur menjadi jam 04.03”. Terang Rahmadi Wibowo yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.
Beradasarkan penelusuran Muhammadiyah, waktu subuh dalam posisi matahari minus 18 derajat ini sama dengan buku panduan hisab Muhammadiyah.