Menu

Mode Gelap
Menyoal Rencana BNPT Kontrol Rumah Ibadah Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung Universitas Muhammadiyah Bandung Kukuhkan 1.700 Mahasiswa Baru Generasi Muda Harus Mencontoh KH Ahmad Dahlan dan Jadi Solusi Atas Masalah Tips Kuliah dan Ngampus Menyenangkan Bagi Mahasiswa Baru

Gerak WIB

Maksimalkan Peran Publik, PDM Gresik Restrukturisasi LHKP


 Maksimalkan Peran Publik, PDM Gresik Restrukturisasi LHKP Perbesar

GIRImu.com — Untuk memaksimalkan kinerja dan peran Muhammadiyah dalam mewarnai kebijakan publik, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik melakukan restrukturisasi Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP). Menggantikan Nizam Zuhri Khafid yang mengalami uzur kesehatan, Faqih Usman dipercaya menjadi ketua LHKP, sementara Nizam bergeser menduduki posisi wakil ketua.

“Di LHKP agenda yang sering dibicarakan adalah masalah politik, hukum, dan persoalan kebangsaan. Karenanya, PDM perlu diisi orang yang benar-benar kompeten dan beliau (Faqih Usman-red) merupakan kader yang memiliki kompetensi dan wawasan politik yang memadai,” ujar Taufiqullah A. Ahmady, Ketua PDM Gresik, Selasa (7/9/2021).

Taifiqullah menekankan perlunya LHKP lebih berperan dalam penyelesaian persoalan umat di bidang politik dan hukum. Doktor manajemen pendidikan ini juga berharap, lembaga yang kini dipimpin Faqih Usman itu harus berjuang secara total.

Sementara Faqih Usman menyatakan terima kasihnya atas amanah yang diberikan kepadanya. Faqih yang juga menjabat ketua DPD PAN Gresik tersebut berharap, pada kepemimpinannya, lembaga ini bisa memperkuat peran Muhammadiyah dalam mewarnai kebijakan publik di Gresik.

“Kita ingin sumbangsih pemikiran Muhammadiyah bisa lebih diterima oleh pemerintah,” ujar Magister Sosiologi Unmuh Malang itu.

Dikatakan, mengawali kepemimpinannya, pihaknya mengagendakan melakukan identifikasi dan distribusi kader di bidang politik. Bahkan ia menyebut, hal itu menjadi salah satu program prioritas.

Selain pergantian ketua, restrukturisasi yang tercantum dalam surat keputusan nomor 350/KEP/lll.0/D/2021, tertanggal 22 Muharram 1443 H/31 Agustus 2021 M itu juga memasukkan beberapa nama politisi dari beragam partai, birokrat, serta pegiat sosial media. (har)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Perkuat Kualitas Kader, IMM Komisariat Teknokrat UMG Gelar Pelatihan Bidang

21 August 2023 - 07:58 WIB

Menumbuhkan Semangat Intelektual, IMM Gresik Gelar Madrasah Profetik

17 August 2023 - 01:48 WIB

Ini 4 Program Prioritas MPKSDI Pusat

27 July 2023 - 21:03 WIB

Muhammadiyah Gresik Kembali Hidupkan Safari Subuh

23 July 2023 - 13:23 WIB

Gandeng Alfamart LAZISMU Bantu UMKM Di Gresik

15 July 2023 - 21:53 WIB

MDMC DIY Rapatkan Barisan Tanggap Cepat respon Gempa Bumi di  Bantul

1 July 2023 - 12:15 WIB

Trending di Gerak