Menu

Mode Gelap
Menyoal Rencana BNPT Kontrol Rumah Ibadah Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung Universitas Muhammadiyah Bandung Kukuhkan 1.700 Mahasiswa Baru Generasi Muda Harus Mencontoh KH Ahmad Dahlan dan Jadi Solusi Atas Masalah Tips Kuliah dan Ngampus Menyenangkan Bagi Mahasiswa Baru

Kabar WIB

Papan Nama Muhammadiyah Di Masjid Al-Hidayah Krajan Tanpo Cluring Banyuwangi Dicopot Paksa Warga, Ada Apa?


 Papan Nama Muhammadiyah Di Masjid Al-Hidayah Krajan Tanpo Cluring Banyuwangi Dicopot Paksa Warga, Ada Apa? Perbesar

Demi alasan kondusifitas lingkungan sekitar Masjid Al-Hidayah Dusun Krajan Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring beserta Pemerintah Desa Tampo dan beberapa warga menurunkan paksa papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Ranting Tampo pada Jum’at, (25/02/2022).

Tindakan ini merupakan buntut dari tuntutan beberapa orang kepada takmir masjid dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo, yang selama masih ada papan nama tersebut tidak bisa menampung keinginan warga yang ingin beribadah di masjid yang berdiri diarea tanah yang sudah diwakafkan kepada nadzir yang juga merupakan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.

Bahkan sebelum eksekusi ini dilaksanakan, sudah beberapa kali melalui mediasi baik di masjid dan kantor desa bersama pemerintah desa serta di kecamatan bersama forpimka. Namun sedianya mediasi yang dilakukan belum menemui titik tengah bagi kedua puhak, forpimka berkesimpulan untuk segera menurunkan papan nama tersebut dengan alasan untuk menjaga agar konflik tidak berkepanjangan.

“Jadi sesuai hasil kesimpulan kami saat mediasi di kantor kecamatan, maka terhitung hari Jum’at setelah sholat jum’at maka takmir masjid untuk bisa melepas papan nama yang ada. Kedatangan kami ke masjid ini adalah melaksanakan keputusan mediasi dan agar lingkungan masjid bisa tentram, semua masyarakat enak beribadah,” tegas Henry Suhartono, S.Sos,MM, camat Cluring saat menyampaikan maksud kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.

Namun hal ini dijawab oleh Takmir Masjid Al Hidayah bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cluring, bahwa sebelum adanya inkrah atau keputusan dari pengadilan terkait legalitas dan pengelolaan masjid ini keluar maka sebaiknya tidak diturunkan lebih dahulu. Selain itu pimpinan ranting menjamin bahwa selama ini ada atau tidak papan nama tersebut masjid ini oleh masyarakat sekitar sudah diyakini merupakan masjid pusat dakwah muhammadiyah.

“Saya rasa apa yang menjadi kesimpulan dari forpimka tersebut belum bisa menjadi solusi penengah bagi permasalahan masjid ini, dan juga kami masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan kami yang diatas lagi seperti pimpinan daerah. Tapi sepertinya tindakan ini sangat dipaksakan oleh camat, padahal camat tidak berwenang untuk melepas papan nama jika belum ada kepastian hukum,” ujar Sudarto Efendi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tampo.

Negosiasi antara forpimka dan pimpinan ranting sedang berlangsung, beberapa orang yang mengiginkan diturunkannya papan nama langsung bergerak segera melepas, dan hal ini sempat dicegah oleh kepala dusun. Namun bukannya berhenti, mereka justru mengeluarkan alat pemotong yang sudah disiapkan. Melihat hal ini forpimka terkesan diam saja dan melakukan pembiaran terjadinya penurunan paksa papan nama oleh beberapa warga dengan cara emosi dan agresif.

Sementara itu Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi melalui Majelis Hukum dan HAM menyayangkan kejadian ini, pemerintah desa dan kecamatan terkesan tidak berada ditengah-tengah masyarakatnya. Sebab dalam mediasi-mediasi sebelumya tanpa menampung dasar-dasar yang disampaikan oleh takmir masjid dan pimpinan ranting muhammadiyah, bahkan lebih menunjukkan arogansi kepala desa dan camat.

“Kami yang hadir sebagai pendamping takmir dan pimpinan ranting saat mediasi dikecamatan justru dianggap orang luar cluring yang ikut campur urusan ini. Padahal saya ada tertulis dalam undangan dan berhak untuk menyampaikan pendapat dan dasar-dasar baik dari sisi legalitas formal dokumen yang dimiliki maupun sejarah pengelolaan masjid serta lahan yang ada,” tegas Wahyudi Iksan, MH, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi. (rizky/tik)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Eksplorasi Kampus dan Sambut Mahasiswa Baru, UMG Gelar Mataf 2023

16 September 2023 - 12:08 WIB

Muhammadiyah Desak Pemerintah Jamin dan Muliakan Hak-hak Masyarakat Pulau Rempang, Batam

14 September 2023 - 21:11 WIB

Mahasiswa KKN UMG Gelar Implementasi Alat Peraga di SMP Muh 7 Paciran Lamongan

23 August 2023 - 15:35 WIB

PDM Gresik Usung Manajemen Satu Atap

20 August 2023 - 09:00 WIB

PDM Gresik Launching girimu.com di Raker 1

19 August 2023 - 15:19 WIB

Hari Ini Gelar Raker, Muhammadiyah Gresik Canangkan Jihad Ekonomi, Garap Air Minum hingga Perumahan

19 August 2023 - 08:20 WIB

Trending di Kabar