Menu

Mode Gelap
Peran Perguruan Tinggi Tingkatkan Skill Mahasiswa, Begini Tanggapan Wamen Ketenagakerjaan 6 Langkah Strategi Sukses Pemasaran Produk Eiger Adventure yang Kudu Diteladani UMKM Menyoal Rencana BNPT Kontrol Rumah Ibadah Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung Universitas Muhammadiyah Bandung Kukuhkan 1.700 Mahasiswa Baru

Muhammadiyah or id WIB

Islam Melarang Tindakan Eksploitasi Seksual!


 Islam Melarang Tindakan Eksploitasi Seksual! Perbesar

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Islam melarang tindakan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam QS. An-Nur ayat 33, misalnya, Allah melarang pemaksaan untuk melakukan pelacuran. Menurut sejumlah mufassir, ayat ini turun sebagai respon atas tindakan Abdullah bin Salul yang memaksa budak perempuannya yang bernama Musaikah untuk melacurkan diri demi keuntungannya.

“Ayat ini menggambarkan bagaimana seorang budak yang bernama Musaikah disewakan dan dipaksa melakukan perzinahan dan hasilnya dinikmati oleh tuannya yang seorang munafik,” terang Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah dalam Gerakan Subuh Mengaji yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat pada Ahad (10/04).

Setelah dipaksa melacurkan diri, Musaikah menolaknya lalu melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah. Berdasarkan pengaduannya itu turunlah QS. An-Nur ayat 33 ini, di mana Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa” (QS. An-Nur: 33).

Menurut Alim, QS. An-Nur ayat 33 menjelaskan bahwa Islam melarang keras pemaksaan pelacuran oleh siapapun dan kepada siapapun. Hal ini termasuk larangan melakukan tindak kekerasan seksual. Sementara itu, korban pemaksaan eksploitasi seksual, dimaafkan oleh Allah Swt. Selain itu, kata Alim, QS. An-Nur ayat 33 menggambarkan adanya relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa ini terjadi di mana seseorang yang memiliki status lebih tinggi menguasai korban atau seseorang yang memiliki status di bawahnya. Misalnya, tuan terhadap budaknya, dosen terhadap mahasiswanya, atau kiai terhadap santrinya.

“Ayat ini juga menggambarkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi akibat adanya relasi kuasa antara tuan dan budaknya sehingga sang budak tidak dapat memiliki kebebasan untuk memilih,” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.

klik sumber berita ini

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Terima Rombongan Asosiasi Muhammadiyah Singapura

22 September 2023 - 10:31 WIB

Agus Taufiqurrahman Ungkap Tiga Langkah Sederhana Internasionalisasi Muhammadiyah

21 September 2023 - 14:07 WIB

Pesan Persatuan dari Abdul Mu’ti kepada 25.000 KOKAM Menjelang Pemilu 2024

20 September 2023 - 21:59 WIB

Indonesia Darurat Judi Online: Penelitian Mengungkap Aktivitas Serius di Media Sosial

20 September 2023 - 09:15 WIB

MLH Didorong Bentuk Tim Khusus Membina Kesadaran Lingkungan di Masyarakat Akar Rumput

19 September 2023 - 16:14 WIB

Soroti Kejahatan Lingkungan, Ketua PP Muhammadiyah Singgung Konsesi SDA dan Nasionalisme

19 September 2023 - 13:52 WIB

Trending di Muhammadiyah or id