Menu

Mode Gelap
Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung Universitas Muhammadiyah Bandung Kukuhkan 1.700 Mahasiswa Baru Generasi Muda Harus Mencontoh KH Ahmad Dahlan dan Jadi Solusi Atas Masalah Tips Kuliah dan Ngampus Menyenangkan Bagi Mahasiswa Baru Tim Mahasiswa Akuntansi UM Bandung Raih Juara 2 National Accounting Paper Competition

Muhammadiyah News Network WIB

Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin | PWMU.CO


 Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin | PWMU.CO Perbesar

Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin (ilustrasi freepik.com)

Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.

PWMU.CO – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim baik anak kecil, orang dewasa, bahkan hamba sahaya.

Pensyariatan zakat fitrah setidaknya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, ia berkata:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثَى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ.

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sesudah ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri,” (HR Bukhari dan Muslim).

Juga hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)

Dari kedua hadits di atas dapat dipahami bahwa, pertama, zakat fitrah dikeluarkan oleh seluruh umat Islam pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kedua, sebenarnya yang paling berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, yakni orang yang dari segi kesejahteraan di bawah rata-rata pada umumnya sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka sendiri.

Baca sambungan di halaman 2: Bagaimana selain Fakir Miskin?

sumber berita by [pwmu.co]

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung

21 September 2023 - 11:28 WIB

Muhammadiyah Siap Ambil Bagian dalam Gelaran Bulan Solidaritas Palestina 2023

21 September 2023 - 06:06 WIB

UM Bandung Gelar PESONAMU, 1.700 Mahasiswa Baru Dikukuhkan

21 September 2023 - 02:05 WIB

Universitas Muhammadiyah Bandung Kukuhkan 1.700 Mahasiswa Baru

20 September 2023 - 19:23 WIB

TURUNKAN ANGKA STUNTING DI GROBOGAN, LAZISMU SUKSES LAKSANAKAN GERAKAN BERSAMA CEGAH STUNTING – Muriamu.ID

20 September 2023 - 18:10 WIB

MUHAMMADIYAH JEPARA AWALI BERKEGIATAN, KUNJUNGI PEMKAB SETEMPAT – Muriamu.ID

20 September 2023 - 14:10 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network