Menu

Mode Gelap
Turunnya Al-Quran Jadi Inspirasi Perubahan Masyarakat dari Jahiliah ke Modern Waktu Yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah Kader Muhammadiyah Harus Punya Spirit Iqra Untuk Meraih Kesuksesan Dicontohkan Nabi SAW, Inilah Berbagai Amalan Saat Beriktikaf di Masjid Mengungkap Rahasia Turunnya Al-Quran: Perjalanan Tahapan dan Proses Kompilasi Kitab Suci

Muhammadiyah News Network WIB

Cafe Ganggu Kenyamanan, Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi


 Cafe Ganggu Kenyamanan, Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi Perbesar

Medan, InfoMu.co – Sejumlah warga Jalan Ambai, di Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melayangkan somasi ke instansi terkait. Somasi tersebut terkait keberadaan sebuah kafe yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Melalui kuasa hukumnya, warga mensomasi pihak-pihak terkait seperti Wali Kota Medan, Dinas Pariwisata, Satpol PP Kota Medan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Camat Medan Tembung, Lurah Sidorejo Hilir dan pemilik kafe itu sendiri.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (LBH PB-PASU) Amiruddin Pinem dan Ketua Umun PB PASU Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) kepada media mengatakan, setidaknya ada delapan point keberatan warga atas berdirinya kafe yang bernama Pos Ambai Kafe itu.

Pihak kuasa hukum warga, kata Amiruddin Pinem, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dan selanjutnya disebut sebagai klien dengan surat kuasa khusus tertanggal 2 April 2022.

Menurutnya, di Kota Medan tepatnya pada pertapakan tanah setempat dikenal dengan Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, antara Nomor 31A dengan 33 telah berdiri sebuah usaha perdagangan dan jasa berupa sebuah kafe yang bernama Pos Ambai Coffee.

“Usaha perdagangan dan jasa dimaksud jika merujuk kepada sistem OSS telah mempunyai NIB: 2202220066403, tanggal terbit 22 Februari 2022, dan nama pelaku usaha Junaidi M Adam. Kehadiran kafe Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan,” katanya.

Dijelaskan juga bahwa secara lebih tegas dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh lagi.

“Ekses yang dialami warga adalah suara berisik yang bersumber dari teriakan dan/atau kalimat tidak sopan para tetamu/pengunjung, suara bising dari kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe,” ujarnya.

Selain itu, ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe secara penuh waktu. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah warga sekitar. “Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas tidur, kualitas istirahat bahkan telah menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil,” ujar Epza.

Menurut Epza, meskipun telah memasuki bulan ibadah puasa Ramadan 1443 H, kafe tersebut tetap beroperasi sebagaimana biasa tanpa mempertimbangkan aspek sosial, pendidikan dan keagamaan serta kenyamanan warga sekitar.

“Bahwa klien kami menyampaikan keluhan dan mengajukan upaya keberatan kepada pihak atau instansi yang berwenang, akan tetapi tidak mendapatkan solusi yang memadai bagi kenyamanan warga,” jelasnya.

Bahkan, kata Epza, operasional kafe tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dari aspek KUHP, KUH Perdata, maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan beberapa peraturan turunannya.

“Jika pihak-pihak berwenang tidak mengambil tindakan sebagaimana ketentuan berlaku dan atau membiarkan praktik kafe tidak mempertimbangan aspek hukum dan kepatutan masalah tersebut berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan bagi warga Jl. Ambai,” tutur Amiruddin lagi.

Karena itu, tim kuasa hukum warga dari PB PASU meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untk melakukan evaluasi dan membatalkan izin usaha dan izin komersial atas terbitnya NIB: 2202220066403, tanggal terbit 22 Februari 2022, dan nama pelaku usaha untuk dan atas nama Junaidi M Adam sebagai bagian komitmen penerbitan NIB tersebut.

Pihaknya meminta Wali Kota Medan dan instansi jajarannya untuk menertibkan kegiatan usaha Pos Ambai Coffe di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tepatnya pada pertapakan tanah setempat dikenal dengan Jalan Ambai No. 31A dengan 33, karena telah mengabaikan atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Bahwa jika dalam waktu 14 hari setelah somasi ini disampaikan dan tidak direspons atau ditanggapi setelah somasi diterima, maka kami akan menempuh dan mempergunakan jalur hukum yang diperlukan sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana, hukum perdata atau hukum tata usaha negara di dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Epza.

Sebelumnya warga dengan pemilik Pos Ambai Kafe melakukan pertemuan warga diinisiasi Kepling Syafrida. Warga keberatan dengan suara ribut pengunjung kafe yang bukan hanya terjadi sehari dua hari saja, namun sudah berlangsung lama dan pemilik kafe tidak mengacuhkan keberatan warga sekitar.

Pada pertemuan ini, perwakilan masyarakat sudah menyampaikan keberatan yang ditimbulkan Kafe Ambai Corner dan Kafe Pos Ambai. Masyarakat meminta agar dibuat pembatasan jam operasional kedua kafe tersebut dan minta supaya pemilik kafe membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kafe akan memiliki jam operasional tertentu, tidak sepanjang waktu.

Namun pemilik kafe diwakili Mariana tidak bersedia membuat surat pernyataan, dengan alasan tak ketentuan hukum yang mengaturnya,  walau pada saat itu Kepling IV sudah menyarankan agar pemilik kafe membuat surat pernyataan jam operasional kafe, demi ketertiban dan kenyamanan warga. Pertemuan menemui jalan buntu.
Bahkan ketika Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan agar operasional kafe ditutup pada pukul 10 malam, pemilik membandel dan mengabaikannya serta tetap beroperasi sampai dini hari.

Bahkan pihak Pemko melalui kelurahan tidak mampu mempertemukan pihak yang bersengketa dan memilih menyerahkan masalah tersebut kepada DPRD Kota Medan, kata Eka Putra menambahkan. Terkesan ada keberpihakan dan Lurah tidak mampu mengayomi warganya sebagaimana yang harus diembannya, pungkas Epza. (hmt)

sumber berita dari infomu.co

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bersama dalam Damai dan Bahagia – Muriamu.ID

29 March 2024 - 17:01 WIB

Turunnya Al-Quran Jadi Inspirasi Perubahan Masyarakat dari Jahiliah ke Modern

29 March 2024 - 02:24 WIB

Waktu Yang Tepat Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Muhammadiyah

28 March 2024 - 22:23 WIB

Kader Muhammadiyah Harus Punya Spirit Iqra Untuk Meraih Kesuksesan

28 March 2024 - 18:19 WIB

Dicontohkan Nabi SAW, Inilah Berbagai Amalan Saat Beriktikaf di Masjid

28 March 2024 - 14:18 WIB

Mengungkap Rahasia Turunnya Al-Quran: Perjalanan Tahapan dan Proses Kompilasi Kitab Suci

28 March 2024 - 06:16 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network