Menu

Mode Gelap
Tim PPK Ormawa Hima PAI UM Bandung Menuju Abdidaya Nasional 2023 Unisa Bandung Jadi Tuan Rumah Munas Aslama PTMA Rumah Sakit Muhammadiyah Jangan Merasa Aman di Zona Nyaman UM Bandung dan IPG Kampus Perlis Lakukan Pertemuan Kerja Sama, Salah Satunya Soal Penelitian Agar Siap Terjun ke Masyarakat, Mahasiswa PAI UM Bandung Dibekali Ilmu dan Tata Cara Pemulasaraan Jenazah

Muhammadiyah News Network WIB

Dua harimau sumatra ditemukan mati di Aceh Timur


 Dua harimau sumatra ditemukan mati di Aceh Timur Perbesar

Aceh Timur, infoMu.co – Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menyatakan dua harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu.

Ia mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek setempat bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

Sesampainya di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (ant)

sumber berita dari infomu.co

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim PPK Ormawa Hima PAI UM Bandung Menuju Abdidaya Nasional 2023

8 December 2023 - 20:56 WIB

Unisa Bandung Jadi Tuan Rumah Munas Aslama PTMA

8 December 2023 - 16:55 WIB

Rumah Sakit Muhammadiyah Jangan Merasa Aman di Zona Nyaman

8 December 2023 - 12:53 WIB

PCM Patrol Indramayu Belajar SIM Keuangan Terpadu ke PDM Kabupaten Cirebon

8 December 2023 - 11:31 WIB

UM Bandung dan IPG Kampus Perlis Lakukan Pertemuan Kerja Sama, Salah Satunya Soal Penelitian

8 December 2023 - 08:51 WIB

Agar Siap Terjun ke Masyarakat, Mahasiswa PAI UM Bandung Dibekali Ilmu dan Tata Cara Pemulasaraan Jenazah

8 December 2023 - 00:48 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network