Menu

Mode Gelap
Peran Perguruan Tinggi Tingkatkan Skill Mahasiswa, Begini Tanggapan Wamen Ketenagakerjaan 6 Langkah Strategi Sukses Pemasaran Produk Eiger Adventure yang Kudu Diteladani UMKM Menyoal Rencana BNPT Kontrol Rumah Ibadah Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung Universitas Muhammadiyah Bandung Kukuhkan 1.700 Mahasiswa Baru

Muhammadiyah News Network WIB

Anak Kos dan Pekerja Bergaji di Bawah UMR Apakah Wajib Bayar Zakat?


 Anak Kos dan Pekerja Bergaji di Bawah UMR Apakah Wajib Bayar Zakat? Perbesar

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Dilema memenuhi kewajiban zakat fitrah sering muncul dari mereka yang termasuk dalam kelompok masyarakat berekonomi lemah (dhuafa).

Meskipun mereka memiliki keinginan kuat untuk berzakat dan takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, namun tidak sedikit dari mereka yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Sebagai contoh kecil dari kasus ini adalah anak kos di perantauan yang sehari-harinya hanya mampu mengkonsumsi mie instan ataupun para pekerja dengan gaji di bawah UMR.

Menjawab pertanyaan ini, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani berpendapat bahwa kunci masalah ini ada di panitia zakat atau Amil. Karena itu panitia zakat di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.

“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus.

Karena itu, waktu pembagian zakat juga harus dilakukan sebelum Salat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat. Sebab zakat fitrah sendiri hukumnya adalah wajib.

“Zakat fitrah atau zakat al fitri, yaitu zakat jiwa yang itu untuk membersihkan diri jika barangkali ada kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa. Zakat fitrah itu wajib kepada semua muslim. Bahkan wajib termasuk kepada bayi yang baru lahir sehari sebelum Idulfitri,” tutur Agus.

“Makanya di situ panitia zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dia dizakati. Makanya zakatnya jangan satu saja supaya dia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” imbuhnya.

Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.

“Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau dia gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” pungkas Agus. (afn)

sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peran Perguruan Tinggi Tingkatkan Skill Mahasiswa, Begini Tanggapan Wamen Ketenagakerjaan

22 September 2023 - 03:31 WIB

6 Langkah Strategi Sukses Pemasaran Produk Eiger Adventure yang Kudu Diteladani UMKM

21 September 2023 - 23:30 WIB

Menyoal Rencana BNPT Kontrol Rumah Ibadah

21 September 2023 - 19:29 WIB

Agus Taufiqurrahman Ungkap Tiga Langkah Sederhana Internasionalisasi Muhammadiyah

21 September 2023 - 14:07 WIB

Tiga Pesan Penting Ketua PP Muhammadiyah Untuk Ribuan Mahasiswa Baru UM Bandung

21 September 2023 - 11:28 WIB

Muhammadiyah Siap Ambil Bagian dalam Gelaran Bulan Solidaritas Palestina 2023

21 September 2023 - 06:06 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network