Menu

Mode Gelap
Tim PPK Ormawa Hima PAI UM Bandung Menuju Abdidaya Nasional 2023 Unisa Bandung Jadi Tuan Rumah Munas Aslama PTMA Rumah Sakit Muhammadiyah Jangan Merasa Aman di Zona Nyaman UM Bandung dan IPG Kampus Perlis Lakukan Pertemuan Kerja Sama, Salah Satunya Soal Penelitian Agar Siap Terjun ke Masyarakat, Mahasiswa PAI UM Bandung Dibekali Ilmu dan Tata Cara Pemulasaraan Jenazah

Muhammadiyah News Network WIB

Terdakwa Sabu-sabu 105,5 Kg Divovis Mati Pengadilan Tinggi Banda Aceh


 Terdakwa Sabu-sabu 105,5 Kg Divovis Mati Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perbesar

Banda Aceh, InfoMu.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis dengan hukuman mati terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 105,5 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, dengan terdakwa atas nama Syamsudir.

Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satuI berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat, kata majelis hakim tinggi. (ant)

sumber berita dari infomu.co

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MPM PP Gelar Training Of Trainer Seri Advokasi Pekerja Migran

9 December 2023 - 07:38 WIB

Tim PPK Ormawa Hima PAI UM Bandung Menuju Abdidaya Nasional 2023

8 December 2023 - 20:56 WIB

Unisa Bandung Jadi Tuan Rumah Munas Aslama PTMA

8 December 2023 - 16:55 WIB

Rumah Sakit Muhammadiyah Jangan Merasa Aman di Zona Nyaman

8 December 2023 - 12:53 WIB

PCM Patrol Indramayu Belajar SIM Keuangan Terpadu ke PDM Kabupaten Cirebon

8 December 2023 - 11:31 WIB

UM Bandung dan IPG Kampus Perlis Lakukan Pertemuan Kerja Sama, Salah Satunya Soal Penelitian

8 December 2023 - 08:51 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network