Menu

Mode Gelap
Relawan Muhammadiyah Langsung Respon Awan Panas Guguran Merapi Menko PMK Apresiasi Kinerja Tim INA-EMT Di Turkiye Pilihlah Calon Tetap PDM Gresik 2022-2027, Lihat Rekam Jejaknya Pengungsi Korban Gempa Turkiye Antri Jemur Baju, LAZISMU Kirim Alat Jemur Relasi Sains Agama Negara

Muhammadiyah News Network WIB

DPRD Sumut Setujui Perda Rencana Umu Energi Daerah


 DPRD Sumut Setujui Perda Rencana Umu Energi Daerah Perbesar

 

Medan, InfoMu.co – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut tahun 2021-2050 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menyampaikan apresiasinya kepada anggota dewan atas kerja keras dan semangat yang tinggi sehingga dapat merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui, dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi Ranperda yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh para anggota dewan,” ujar Ijeck, sapaan Musa Rajekshah.

Disampaikannya, Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Tindak lanjut Pemerintah Provinsi dalam penggunaan energi yang bersumber dari kekayaan alam tersebut, dijabarkan dalam Ranperda ini, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi,” katanya.

Pihaknya, lanjut Ijeck akan mengadopsi prinsip pengelolaan energi di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). “Yaitu memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, sebagai andalan pasokan energi daerah, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan,” katanya.

Maka dari itu, kebijakan energi Pemerintah Provinsi Sumut akan mencakup penyediaan energi, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, konservasi dan diversifikasi energi, lingkungan hidup, harga dan subsidi-insentif energi, dan pengelolaan energi. (hms)

sumber berita dari infomu.co

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Menggembirakan! Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UMKU Raih Medali Perak Tingkat Nasional – Muriamu.ID

20 March 2023 - 19:12 WIB

Tingkatkan Daya Saing, PK IMM Eksyar UM Bandung Gandeng Shopee Gelar Seminar Bisnis

20 March 2023 - 19:10 WIB

UMKU dan PT. Moringa Organik Indonesia (MOI) Resmi Jalin Kemitraan Positif – Muriamu.ID

20 March 2023 - 15:11 WIB

Sambut Ramadhan dan Perkuat Ukhuwah, Muhammadiyah Sukajadi Gelar Pengajian

20 March 2023 - 15:10 WIB

Muhammadiyah Raih Penghargaan PPKM Award dari Presiden Jokowi

20 March 2023 - 15:01 WIB

Tapak Suci Dominasi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Cabor Pencak Silat Tingkat Kabupaten Kudus – Muriamu.ID

20 March 2023 - 11:09 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network