Menu

Mode Gelap
Relawan Muhammadiyah Langsung Respon Awan Panas Guguran Merapi Menko PMK Apresiasi Kinerja Tim INA-EMT Di Turkiye Pilihlah Calon Tetap PDM Gresik 2022-2027, Lihat Rekam Jejaknya Pengungsi Korban Gempa Turkiye Antri Jemur Baju, LAZISMU Kirim Alat Jemur Relasi Sains Agama Negara

Muhammadiyah News Network WIB

Tolak Perppu Cipta Kerja, HMI UNPAD Cabang Bandung Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Barat


 Tolak Perppu Cipta Kerja, HMI UNPAD Cabang Bandung Gelar Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jawa Barat Perbesar

BANDUNGMU.COM, Bandung — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Padjajaran (UNPAD) Cabang Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD provinsi Jawa Barat, Jumat (17/03/2023).

Aksi tersebut terkait dengan dikeluarkannya Perpu No 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker).

Mereka, yang terdiri atas HMI komisariat Hukum dan FEB UNPAD menolak dengan tegas disahkannya Perppu Cipta Kerja tersebut.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNPAD, Surya Adam juga berpendapat, jika pola-pola Perpu yang dipaksakan seperti ini terus digunakan akan menjadi budaya yang menormalisasi penihilan terhadap aturan konstitusi khususnya terhadap putusan MK sebagai guardian of the constitution.

Selain itu, Ketua Umum HMI Komisariat FEB UNPAD, Shidqi Sabilalhaq juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya Perpu Cipta Kerja mempolitisasi klausul “kegentingan memaksa”.

“Dalam pengesahan Perppu harusnya tidak etis dilakukan oleh pemerintah, khususnya dalam mendalilkan potensi kiris ekonomi global yang terlihat dibuat- buat,” terangnya.

3 alasan menolak Perpu Cipta Kerja

Adapun alasan aliansi HMI dari dua fakultas tersebut menolak Perpu Cipta Kerja karena 3 hal ini:

Pertama, Perppu Cipta Kerja perlu dipertanyakan secara formil karena tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kedua, Perppu Cipta Kerja mengencingi konstitusi, yaitu putusan MK terkait UU Cipta Kerja karena mengamanatkan untuk memperbaiki UU Ciptaker sesuai dengan asas pembentukan UU yang benar.

Ketiga, secara materil Perppu Cipta Kerja tidak ada perubahan secara signifikan dari substansi UU Ciptaker yang meaningless participation.

Tuntutan

Atas dasar tersebut Aliansi HMI UNPAD Cabang Bandung menuntut 3 hal:

  1. Menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja
  2. Menuntut agar DPR mengeluarkan UU untuk mencabut Perppu Cipta Kerja
  3. Menuntut agar pemerintah patuh pada asas-asas pembentukan peraturan perundang- undangan dan mematuhi putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020

Unjuk rasa yang dilakukan para aktivis HMI UNPAD Cabang Bandung tersebut berlangsung kondusif dan damai. **



sumber berita ini dari bandungmu.com

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Menggembirakan! Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UMKU Raih Medali Perak Tingkat Nasional – Muriamu.ID

20 March 2023 - 19:12 WIB

Tingkatkan Daya Saing, PK IMM Eksyar UM Bandung Gandeng Shopee Gelar Seminar Bisnis

20 March 2023 - 19:10 WIB

UMKU dan PT. Moringa Organik Indonesia (MOI) Resmi Jalin Kemitraan Positif – Muriamu.ID

20 March 2023 - 15:11 WIB

Sambut Ramadhan dan Perkuat Ukhuwah, Muhammadiyah Sukajadi Gelar Pengajian

20 March 2023 - 15:10 WIB

Muhammadiyah Raih Penghargaan PPKM Award dari Presiden Jokowi

20 March 2023 - 15:01 WIB

Tapak Suci Dominasi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Cabor Pencak Silat Tingkat Kabupaten Kudus – Muriamu.ID

20 March 2023 - 11:09 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network