Menu

Mode Gelap
Prodi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi Gelar Workshop Bisnis Digital Angkatan Muda Muhammadiyah Garut Gelar Sosialisasi PERDA Penyelenggaraan Perlindungan Anak Pendampingan Islamic Financial Literacy, PPM Universitas Siliwangi Cegah Akses Bank Emok Menguak Peran Penting Saudagar Batik dalam Perkembangan Muhammadiyah di Garut Al-Quran Bukan Sekadar Peraturan Hukum, Melainkan Kitab Petunjuk

Muhammadiyah News Network WIB

Orang Tua Harus Memahami dan Menghormati Dua Hak Anak, Apa Saja?


 Orang Tua Harus Memahami dan Menghormati Dua Hak Anak, Apa Saja? Perbesar

BANDUNGMU.COM — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rof’ah, mengungkapkan konsep-konsep inti dalam buku “Fikih Perlindungan Anak” di Pengajian Tarjih pada Rabu (19/07/2023).

Dalam buku fikih tersebut, ada penjelasan tentang dua hak penting yang dimiliki anak, yaitu hak mengemukakan pendapat dan hak bermain.

Hak mengemukakan pendapat

Anak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mereka. Konsep ini didasarkan pada dialog antara Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang terdapat dalam QS Ash-Shaffat ayat 102.

Dalam dialog tersebut, Ibrahim bermimpi untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail. Namun, Ibrahim memberikan kesempatan pada Ismail untuk menyampaikan pendapatnya tentang mimpi tersebut.

Ismail dengan bijaksana menyatakan bahwa ayahnya harus melaksanakan perintah Allah SWT tersebut dan ia dengan tulus bersabar dalam menghadapinya.

Firman Allah SWT tersebut berbunyi, “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab, ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’” (QS Ash-Shaffat: 102).

Aya di atas menekankan pentingnya memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengungkapkan keresahan mereka.

Memberikan kesempatan pada anak untuk menyampaikan pendapatnya akan membantu membangun hubungan yang sehat antara orang tua atau wali dengan anak.

Selain itu, anak-anak juga perlu merasa didengar dan dihargai dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.

Hak bermain

Selain hak mengemukakan pendapat, buku fikih ini juga menyoroti hak bermain bagi anak-anak. Hak bermain ini didasarkan pada sebuah hadis tentang Hasan dan Husein yang merupakan cucu Rasulullah SAW.

Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa saat Rasulullah SAW sedang melaksanakan salat, Hasan atau Husein naik ke punggung beliau dan bermain di sana.

Rasulullah SAW dengan penuh pengertian membiarkan mereka bermain dan tidak terburu-buru menyelesaikan salatnya.

Ketika ditanya mengapa beliau memperpanjang sujudnya, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tidak ingin terburu-buru karena cucunya sedang bermain.

Hadis tersebut berbunyi bahwa dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah SAW pergi kepada kami di dalam salah satu salat Isya dan ketika itu ia membawa Hasan atau Husain.

Kemudian Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), lalu beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat.

Saat salat beliau kemudian sujud yang lama, ayahku berkata, “Lalu aku mengangkat kepalaku dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah SAW yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.”

Setelah Rasululullah SAW selesai salat, orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?”

Nabi SAW menjawab, “Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, aku tidak mau membuatnya terburu-buru (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya.” (HR An-Nasai).

Dari hadis ini dapat diambil ajaran penting tentang memberikan waktu dan ruang bagi anak-anak untuk bermain.

Bermain merupakan bagian penting dalam perkembangan anak-anak. Melalui bermain, anak-anak belajar, menjalin interaksi sosial, dan mengembangkan kreativitas serta keterampilan mereka.

Oleh karena itu, hak bermain harus dihargai dan diakui sebagai aspek penting dalam pemenuhan hak anak.

Dengan memaparkan konsep-konsep inti dalam “Fikih Perlindungan Anak”, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berharap agar masyarakat, khususnya orang tua atau wali, dapat lebih memahami dan menghormati hak-hak anak.

Penerapan konsep ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Indonesia.***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA



sumber berita ini dari bandungmu.com

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Prodi Ekonomi Syariah FAI Universitas Siliwangi Gelar Workshop Bisnis Digital

4 October 2023 - 21:09 WIB

Angkatan Muda Muhammadiyah Garut Gelar Sosialisasi PERDA Penyelenggaraan Perlindungan Anak

4 October 2023 - 17:09 WIB

FT UMC Dan Universiti Kuala Lumpur Gelar Orasi Ilmiah, Bahas Smart Manufacturing

4 October 2023 - 15:43 WIB

Pendampingan Islamic Financial Literacy, PPM Universitas Siliwangi Cegah Akses Bank Emok

4 October 2023 - 13:08 WIB

Menguak Peran Penting Saudagar Batik dalam Perkembangan Muhammadiyah di Garut

4 October 2023 - 09:07 WIB

Al-Quran Bukan Sekadar Peraturan Hukum, Melainkan Kitab Petunjuk

4 October 2023 - 05:06 WIB

Trending di Muhammadiyah News Network