Pamatang Siantar, InfoMu.co – Ketua DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar Drs. H. M Ali Lubis melalui Bendahaa Umum H. Badri Kalimantan membuka secara resmi kegiatan pelatihan bilal mayit perempuan. Pelatihan Bilal Mayit yang diselenggarakan Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Pematang Siantar diikuti 50 peserta berlangsung di Gedung MUI Pematang Siantar, Ahad (7/8) kemarin.
Badri Kalimantan pada sambutan pembukaan itu menegaskan, mengurus orang yang sudah meninggal berbeda dengan mengurus mereka yang masih hidup. Ada aturan hukum yang harus diketahui dengan benar sehingga proses fardu kifayah itu berlangsung secara sunnah.
“Kita berharap, para bilal mayit dari kalangan usia muda. Tetapi, bukan mengabaikan peran berusia tua seperti selama ini. Hanya saja, yang muda lebih energik,” ujar H Badri Kalimantan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis sebagai nara sumber mengatakan, profesi bilal mayit sangat mulia. Kalau ada orang meninggal tetapi dilakukan fardukifayah, masyarakat umum sekitar orang meninggal itu, berdosa. Tapi, ketika ada bilal mayit melaksanakan fardukifayah seperti memandikan jenazah, terlepaslah dosa masyarakat umum itu.
Kalau orang Islam meninggal, hutangnya wajib dibayar keluarga yang ditinggalkan. Apabila memiliki wasiat atau amanah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam harus dilaksanakan. Begitu juga soal harta warisan harus dibagikan. Selanjutnya, pelaksanaan fardukifayah. Antara lain memandikan jenazah.
“Memandikan jenazah itu lebih afdol adalah keluarganya sendiri. Tapi, kalau kurang memahami, dimandikan bilal mayit,” ujar H M Ali Lubis sembari mengatakan, jenazah berjenis kelamin perempuan, memandikannya juga perempuan. Jenazah lelaki, dimandikan lelaki. Kecuali istri atau suami orang meninggal tersebut.
Kalau seseorang meninggal karena syahid dunia akhirat (fisabilillah), jangan dimandikan. Demikian juga bayi yang meninggal dalam kandungan dan orang meninggal karena terbakar. Sedangkan jenazah yang wajib dimandikan sebelum dikafani dan dikebumikan, orang meninggal, termasuk syahid akhirat yang mendapat ganjaran surga di akhirat kelak.
Syahid akhirat, di antaranya orang meninggal saat menahan sakit perut, akibat penyakit menular, meninggal di dalam air karena tidak berhasil keluar dari dalam air meski sudah berupaya keras. Kemudian, tertimbun longsor.
Dijelaskan juga, ada beberapa kategori lain yang dipaparkan dengan memberi contoh-contoh khusus. Sedangkan anak lelaki meninggal tetapi belum dikhitan, setelah dimandikan, ditayamumkan. Karena, ada bagian tertentu yang tidak terkena air mandian.
Nara sumber selanjutnya, Dra Hj Rayani Purba sekaligus sebagai ketua panitia pelatihan memaparkan, pelatihan tersebut untuk memenuhi kebutuhan di kota Siantar. “Selama ini masih ada belum memahami tentang pelaksanaan fardukifayah yang akhirnya menuai pertentangan,” ujar Dra Hj Rayani Purba.
Pelatihan serupa juga akan dilakukan pada waktu berikutnya karena tidak seluruh peserta dapat ditampung. Kemudian, Hj Rayani Purba memaparkan teori memandikan jenazah sekaligus melakukan praktek. Mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan dan mengebumikan.
Dijelaskan juga tentang bagaimana membuat kain kafan serta soal penggunaan air pemandian. Termasuk memberi wewangian kepada jenazah dengan syarat tidak mengandung alkohol (halal) teknik-teknik khusus.
Usai para nara sumber memaparkan berbagai materi, dilakukan tanya jawab yang dipandu Drs Nurlelawati Lubis. Kemudian, acara penutupan dengan protokol Yusnani Natsyir, dilakukan, Zainal Siahaan sebagai Wakil KetuaUmum DP MUI Pematangsiantar. Turut dihadiri Wakil Sekretaris DP MUI Pematangsiantar, A Rasyid.
Saat dilakukan penyampaianpesan dan pesan, Zubaidah Harahap sebagai salah seorang peserta mengucapkan terimakasih kepada Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga yang menggelar pelatihan bilal mayit.
“Selain mendapati ilmu yang sangat bermanfaat, kami juga langsung melakukan praktik. Sehingga, dapat kami terapkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (***)