Banda Aceh, InfoMu.co – Memulai tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan 5 (lima) Perkara Narkotika yang Terdakwanya layak dihukum mati. Hukuman mati tersebut diputuskan setelah Majelis
Muhammadiyah News Network
- Sebelumnya
- 1
- …
- 359
- 360
- 361
- 362
- 363
- …
- 899
- Berikutnya
