MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,375
- 1,376
- 1,377
- 1,378
- 1,379
- …
- 1,452
- Berikutnya
