Yogjakarta, InfoMu.co – Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan , dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,381
- 1,382
- 1,383
- 1,384
- 1,385
- …
- 1,459
- Berikutnya
