MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,385
- 1,386
- 1,387
- 1,388
- 1,389
- …
- 1,462
- Berikutnya
