Yogjakarta, InfoMu.co – Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan , dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,385
- 1,386
- 1,387
- 1,388
- 1,389
- …
- 1,463
- Berikutnya
