Medan, infoMu.co – Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan mulai diberlakukan mulai tahun 2023. Oleh karena ini masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diajak
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,016
- 1,017
- 1,018
- 1,019
- 1,020
- …
- 1,456
- Berikutnya
