Medan, infoMu.co – Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan mulai diberlakukan mulai tahun 2023. Oleh karena ini masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diajak
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,021
- 1,022
- 1,023
- 1,024
- 1,025
- …
- 1,461
- Berikutnya
