Medan, infoMu.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) penabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,221
- 1,222
- 1,223
- 1,224
- 1,225
- …
- 1,453
- Berikutnya
