Medan, infoMu.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Karto Manalu, sopir angkutan kota (angkot) penabrak kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan, Sumatera Utara
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,229
- 1,230
- 1,231
- 1,232
- 1,233
- …
- 1,461
- Berikutnya
