Yogyakarta, InfoMu.co – Kementerian Agama RI secara resmi menggunakan kriteria imkan rukyat yang baru (3, 6.4) dalam menentukan awal Ramadan 1443 H. Artinya, kriteria dari MABIMS ini juga akan digunakan
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,343
- 1,344
- 1,345
- 1,346
- 1,347
- …
- 1,450
- Berikutnya
