Banda Aceh, InfoMu.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis dengan hukuman mati terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 105,5 kilogram. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,348
- 1,349
- 1,350
- 1,351
- 1,352
- …
- 1,450
- Berikutnya
