Yogjakarta, InfoMu.co – Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan , dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 1,374
- 1,375
- 1,376
- 1,377
- 1,378
- …
- 1,452
- Berikutnya
