Banda Aceh, InfoMU.co – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 (lima) Terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022. Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 821
- 822
- 823
- 824
- 825
- …
- 1,460
- Berikutnya
