MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram. Dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur, menyimpulkan bahwa
Berita Terkini
Girimu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 851
- 852
- 853
- 854
- 855
- …
- 1,463
- Berikutnya
