Aceh Timur, InfoMu.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim
Berita Terkini
Girimu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















