Sambut Ramadan, Wali Murid SD Al Islam Cerme Perdalam Fiqh Puasa

banner 468x60

GIRIMU.COM — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Ikatan Wali Murid SD Al Islam Cerme, Gresik menggelar kajian rutin khusus wanita dengan khidmat, Jumat (23/1/2026). Bertempat di Masjid Sabilul Muttaqin, kajian kali ini menghadirkan narasumber utama, Ustadz Wafiqul Mizan, Kepala Madrasah Diniyah Al Islam Cerme, yang mengupas tuntas seluk-beluk fiqih puasa Ramadan.

Mengawali kajian, Ustadz Wafiqul Mizan memberikan prolog yang menyentuh hati para jamaah. Ia menekankan, menuntut ilmu adalah kewajiban yang tidak mengenal batas waktu.

“Ilmu adalah cahaya yang harus kita kejar sampai kapan pun, hingga kita kembali kepada-Nya,” tuturnya.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan, secara bahasa, puasa berarti menahan diri. Namun secara syariat, puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan —seperti makan, minum, dan hawa nafsu— sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat bertakwa kepada Allah SWT.

Merujuk pada QS Al-Baqarah ayat 183, Ustadz Wafiqul mengingatkan, bahwa tujuan akhir dari ibadah ini adalah membentuk pribadi yang bertakwa. Agar puasa tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar, ia pun merinci syarat wajib puasa, di antaranya:
* Beragama Islam.
* Baligh dan Berakal (sehat mental).
* Mampu secara fisik.
* Suci dari haid dan nifas (khusus wanita).
* Mengetahui masuknya bulan Ramadhan.

Ustadz Wafiqul juga menekankan dua rukun utama puasa. Pertama, niat, yang harus dilakukan pada malam hari (sebelum Subuh) untuk puasa wajib. Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya boleh menyusul setelah Subuh selama belum ada makanan/minuman yang masuk. Kedua, menahan diri dari pembatal puasa, termasuk menghindari muntah yang disengaja.

Salah satu bahasan menarik dalam kajian ini adalah hukum mencicipi masakan. Ia menjelaskan, bahwa hukumnya makruh jika tanpa alasan. Namun, menjadi mubah (boleh) jika diperlukan, misalnya saat ibu-ibu memastikan rasa masakan untuk keluarga.

“Syaratnya hanya di ujung lidah, tidak boleh ditelan, dan segera dikeluarkan,” jelasnya merujuk pada hadis Ibnu Abi Syaibah.

Pada bagian lain, ia menjelaskan, bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, terdapat keringanan berupa:
* Qadha: Mengganti jumlah hari puasa di luar bulan Ramadhan (wajib bagi musafir).
* Fidyah: Memberikan makan kepada orang miskin bagi yang sakit menahun atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan qadha.

Terkait teknis fidyah, dielaskan, bahwa bisa berupa makanan siap saji atau bahan pokok seukuran porsi makan harian. Menariknya, dalam perspektif Muhammadiyah, membayar fidyah dengan uang tunai diperbolehkan, meski disarankan melalui Badan Amil Zakat agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan terjaga peruntukannya.

Kajian ditutup dengan doa bersama, berharap seluruh wali murid diberikan kesehatan dan kesiapan batin untuk menyambut bulan penuh ampunan yang segera tiba. (*)

Kontributor: Mardiyana Zulifah

Author