Faraidh, Bukti Kesempurnaan Syariat Islam

Reporter: Mahfudz Efendi

Keislaman40 Dilihat
banner 468x60

Girimu.com — Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia yang meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan atau dikenal juga dengan hukum faraidh.

Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan, Nasrullah Lc, SHI, MH, menyampaikan hal tersebut pada Pengajian Ahad Pagi (PAP) Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kebomas, Ahad (17/5/2026) yang berlangsung di Mesjid At Taqwa Giri, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Wakil Ketua PDM Kabupaten Pasuruan Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid, sekaligus Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah ini menjelaskan, bahwa Ilmu Faraidh mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam.

“Hal ini di dasarkan atas adanya beberapa hadist Rasulullah yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya, dari ‘Abdulloh bin ‘Amr, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faraidh-lah yang adil”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)”

Dalam hadits lain Nabi saw bersabda: “Pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena faraidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidh-lah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).

Berpedoman pada hadits-hdits di atas, Nashrullah menyimpulkan, bahwa belajar dan mengajar ilmu faraidh wajib hukumnya, sama halnya wajibnya salat terhadap setiap Musilm. Pasalnya, setiap Muslim wajib hukumnya membagi harta warisan sesuai hukum faraidh.

“Hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum Islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam hukum Islam. Hukum waris adalah suatu ketentuan nyang mengatur tentang masalah harta. Apabila tidak diatur secara rinci, hal ini akan mengakibatkan timbulnya sengketa dalam keluarga, bahkan perselisihan itu akan berakibat sangat fatal, bahkan sampai pertumpahan darah di antara keluarga sendiri. Ada kalanya karena masih sangat kental pengaruh kebiasaan ataupun hukum adat, yakni dengan penundaan pembagian harta peninggalan pewaris hal ini akan berakibat fatal baik kepada ahli waris,” ungkapnya.

Sementara terkait hibah, wasiat dan warisan yang dalam praktiknya kerap dipertukarkan fungsinya, Nashrullah menjelaskan, hibah dimaknai sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain. Hibah diberikan, baik pemberi dan penerima masih hidup. Sedangkan wasiat, sambungnya, adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku ketika pewaris meninggal dunia.

“Jadi jika hibah bisa diberikan ketika orang tersebut masih hidup, sedangkan wasiat hanya akan berlaku ketika si pemberi wasiat meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, Nasrullah mengungkapkan, bahwa pembeda antara wasiat dan hibah juga ada pada jumlahnya. Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya, sementara hibah, apabila diberikan kepada orang lain tidak ada batasan jumlah atau nilainya.

“Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui,” tandasnya.

Melanjutkan pemaparan, Nashrullah menjelaskan, selain pengertian wasiat secara umum, ada yang disebut dengan wasiat wajibah. Dikatakan, wasiat wajibah ini merupakan wasiat yang wajib diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat yang jumlahnya maksimal sepertiga dari harta pemberi wasiat. Sementara warisan diberikan oleh pewaris setelah meninggal kepada pewarisnya dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

 

Editor