Muriamu.id, Kudus – Bertempat di Universitas Muhammadiyah Kudus, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah menggelar pertemuan nasional selama tiga hari mulai tanggal 25-27 Agustus 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pelantikan Pengurus Forum Dekan dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Dalam pertemuan tersebut selain dilakukan pelantikan pengurus, para peserta yang datang dari seluruh Indonesia ini juga menandatangani MoU antar Fakultas dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PTMA se Indonesia serta seminar nasional terkait RUU KUHP.
Seminar Nasional ini menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas, SH, M.Hum, Dr. Trisno Raharjo, SH, M.Hum (Ketua Majlis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah), Herlambang P Wiratraman, SH, LLM, Ph.D (Akademisi FH UGM), Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, SH, MA (Akademisi FH UI) dan Usman Hamid, SH, M.Phil dari Amnesti Internasional Indonesia.
Dalam seminar tersebut mengemuka masih banyaknya persoalan dalam penyusunan dan perumusan RUU KUHP, dimana dalam proses penyusunan dan perumusannya tidak banyak melibatkan masyarakat bahkan para ahli pemerhati hukum. Hal ini dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencederai prinsip negara hukum.
Melalui rilis yang ditandatangani oleh Ketua Dr. Tongat, SH, M.Hum, Forum Dekan dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PTMA memandang bahwa penyusunan RUU KUHP bukan merupakan upaya dekolonisasi tetapi justru terasa sebagai upaya rekolonisasi.
Selain itu, fordek akan melakukan kajian secara komprehensif untuk memberikan sumbangan pemikiran secara kritis akademik terhadap penyusunan draf RUU KUHP dan menyampaikan hasilnya kepada eksekutif, legislatif hingga tim penyusunan dan perumus perancang RUU KUHP.
Reporter: Sam
Redaktur: Sam
Related
No comments yet.