GIRIMU.COM – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik merilis satu Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) baru, yakni Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik. Lembaga yang diketuai oleh Stia Pranoto, SH, MH ini pun, –begitu menerima SK Pengangkatan– langsung tancap gas dengan membentuk dan mengoptimalkan peran paralegal di cabang-cabang di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami siap melaksanakan amanat pimpinan (Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Red). Yang segera kami lakukan adalah membentuk dan mengoptimalkan paralegal di seluruh cabang Muhammadiyah. Sebenarnya, di sebagian cabang sudah ada, namun akan kami optimalkan di seluruh cabang,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PDM Gresik, Stia Pranoto, SH, MH, Rabu (26/11/2025).
Sesuai dengan pesan Ketua PDM, M. Thoha Mahsun, lanjut Stia Pranoto, LBH AP diminta memaksimalkan perannya, terutama dalam mengamankan aset milik Muhammadiyah Gresik. Selain itu, warga persyarikatan dan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan jasa LBH AP PDM ini, jika ada permasalahan hukum dengan segala kompleksitasnya.
“Prioritas kerja kami memang internal untuk kepentingan persyarikatan Muhammadiyah, terutama terkait pengamanan aset. Tetapi tidak menutup kemungkinan, kami juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tersangkut masalah hukum, apalagi yang merasa terdholimi,” tandas Stia Pranoto, didampingi Skretaris LBH AP PDM Gresik, Mohammad Zamroni, SHl, SH, MM.
Ketua PDM Gresik, M. Thoha Mahsun saat menyerahkan SK Pengangkatan pengurus LBH AP di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Gresik, Senin, 24 November 2025, berpesan kepada warga Muhammadiyah untuk memanfaatkan keberadaan lembaga bantuan hukum ini. Hal itu dimaksudkan agar peran Muhammadiyah di bidang hukum, lewat LBH AP, bisa dirasakan manfaatnya.
“Keberadaan LBH AP ini sangat penting dan vital, terutama dalam mengamankan aset yang coba diganggu oleh pihak lain. Dan, kami pimpinan sudah merasakan manfaatnya saat beberapa kali ada urusan hukum. Karena itu, silakan warga persyarikatan memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum ini sebaik-baiknya. Jangan pikirkan soal biaya, semuanya bisa dikimunikasikan,” ungkap Yai Thoha Mahsun. (red)







