Anggota DPRD Jabar Kecam Wali Kota Sukabumi Yang Tolak Beri Izin Salat Id Muhammadiyah

BANDUNGMU.COM, Bandung — Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) H Enjang Tedi MSos menyatakan keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa kepala daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan izin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H.

Terbaru beredar surat Wali Kota Sukabumi yang isinya tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk digunakan warga dan jamaah Muhammadiyah Sukabumi.

“Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah-olah akan berbeda lalu tidak diberikan izin?” tegas Enjang Tedi dalam keterangannya pada Senin (17/04/2023).

Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak elok karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Id.

Enjang pun lantas menyoroti surat Wali Kota Sukabumi Nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan shalat Id di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi yang pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Oleh karena itu, Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah.

“Karena memang demikianlah tugas pemerintah yakni memberikan dukungan dan jaminan kepada semua warga negara yang menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing,” tandas Enjang Tedi.

Enjang Tedi meminta Wali Kota Sukabumi mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan Lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 21 April 2023.***



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author