Bolehkah Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Quran? Ini Penjelasan Muhammadiyah

BANDUNGMU.COM — Membaca Al-Quran dalam salat, baik yang wajib maupun sunnah, ketika seseorang belum atau tidak hafal surah yang diinginkan, merupakan permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama melarang praktik membaca Al-Quran sambil membawa mushaf ketika salat.

Mereka berpendapat bahwa tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi dan khusyuk dalam salat.

Ketenangan dan khusyuk sangat penting dalam menghadap Allah SWT. Sang Khalik sendiri menganjurkan dalam Al-Quran untuk menjaga khusyuk dalam salat (QS Al-Mu’minun [23]: 1-3).

Pendapat kedua adalah memusuhi tindakan membaca Al-Quran sambil membawa mushaf.

Alasan yang mereka kemukakan adalah adanya kekhawatiran terkait tasyabbuh (menyerupai) dengan ahli kitab. Ini dapat membuat umat Islam tampak meniru praktik orang-orang non-muslim.

Pendapat ketiga, mayoritas ulama membolehkan membaca Al-Quran sambil membawa mushaf dalam salat.

Mereka merujuk pada hadis Nabi SAW yang menceritakan bahwa Aisyah RA pernah diimami oleh seseorang yang membaca dari mushaf.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini tidak dilarang dalam Islam.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Aisyah RA pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” (HR Al-Bukhari).

Namun, penting untuk memahami bahwa jika memungkinkan, menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, menghafal surah yang diinginkan akan menjadi pilihan yang lebih baik sehingga tidak perlu membawa mushaf selama salat.

Ketika seseorang membawa mushaf, perlu memastikan bahwa gerakan yang tidak terkait dengan salat tidak terlalu banyak dan tidak mengganggu khusyuk.

Terlepas dari perbedaan pendapat di antara ulama, membaca Al-Quran dalam salat adalah suatu amal ibadah yang dianjurkan dalam Islam.

Namun, pelaksanaannya sebaiknya tidak memberatkan atau menyusahkan diri. Allah SWT juga telah mengingatkan agar kita membaca apa yang mudah dari Al-Quran (QS Al-Muzammil [73]: 20).

Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, pandangan yang menentang membaca Al-Quran dengan mushaf karena khawatir menyerupai ahli kitab dapat dianggap tidak beralasan.

Membaca Al-Quran merupakan amal ibadah yang berbeda dari membaca kitab atau buku lainnya dan tidak termasuk dalam tasyabbuh dengan ahli kitab.

Perlu diingat bahwa inti dari salat adalah menghadap Allah SWT dengan khusyuk dan konsentrasi.

Oleh karena itu, pemilihan untuk membaca Al-Quran dengan mushaf dalam salat harus dilakukan dengan penuh pertimbangan agar tetap menjaga makna sejati dari ibadah tersebut.***



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author