Sebenarnya pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang dipasang pada 2012 yang lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.
Pakar kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman kepada jurnalis Infomu menjelaskan, dua keadaan tersebut diatas memperlihatkan kalau soal pulau-pulau tersebut telah sejak awal “bersengketa bahkan juga telah diurus” oleh pemerintah Aceh namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022.
Saat ini publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan permendagri tersebut. Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah.
Naszrul Zaman berharap persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur yang juga pejabat Dirjend Bina Adm Kewilayahan Depdagri saat ini.
Sekarang momentum persatuan bukan saatnya perpecahan, persoalan siapa pejabat gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua, tegas Nasrul Zaman. (Syaifulh)