FGD Aisyiyah Jatim Bahas Ancaman Kejahatan Digital

Kontributor: Dwi Purwati

banner 468x60

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Kejahatan Digital Terhadap Masyarakat di Aula KH Mas Mansyur, Gedung Muhammadiyah Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini diikuti 125 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang.

FGD dibuka Ketua PW Aisyiyah Jatim, Rukmini Amar, yang menyoroti maraknya kejahatan digital hingga ke tingkat kelurahan. Menurutnya, game online kerap menjadi pintu masuk judi online yang berujung pada jeratan pinjaman online (pinjol).

“Berapa banyak yang mengadukan masalahnya, tidak cukup tissue satu pack untuk menghapus air mata korban. Mirisnya, pelaku ada di segala usia, bahkan anak sekolah,” ujar Rukmini.

Ia menegaskan Aisyiyah melalui MHH berupaya memetakan kasus kejahatan digital dari berbagai lini masyarakat. “Korban harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum. MHH harus hadir sampai tingkat ranting, dan Posbakum bisa membantu langsung masyarakat, terutama perempuan,” katanya.

Ketua panitia, Rizania Kharismasari, menjelaskan peserta FGD berasal dari Perwakilan Daerah Aisyiyah se-Jawa Timur, unsur MHH dan Posbakum, organisasi profesi, ortom, hingga akademisi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bahaya kejahatan digital serta memberikan pemahaman pencegahan, khususnya terkait pinjol dan game online.

Ketua MHH Jatim, Arini Jauharoh, turut berbagi pengalaman pribadi sebagai korban dampak kejahatan digital. “Harapannya, setelah FGD ini peserta lebih bijak, menghindari pinjol dan selektif memilih game online,” tegasnya.

Sejumlah narasumber dari kepolisian, pemerintah daerah, dan legislatif memaparkan tantangan serta solusi penanganan kejahatan digital. Perwakilan Polda Jatim menekankan sulitnya pelacakan pelaku karena kecepatan perkembangan teknologi. Sementara itu, DP3AK Jatim mengungkapkan lebih dari 60 persen korban pinjol di Jawa Timur adalah perempuan yang kerap mengalami tekanan dan pelecehan.

Dari sisi pemerintah daerah, Diskominfo Jatim menyatakan telah melakukan pemblokiran aplikasi ilegal, namun membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan konten mencurigakan. DPRD Jatim pun tengah menyiapkan regulasi daerah guna memperkuat perlindungan korban.

Diskusi peserta menghasilkan empat rekomendasi, di antaranya mendorong penerbitan peraturan daerah pemberantasan judi online, pemblokiran otomatis situs kejahatan digital, penegakan hukum terkoordinasi, serta penguatan sosialisasi dan pendampingan korban.

Author