{"id":23916,"date":"2023-10-03T21:45:38","date_gmt":"2023-10-03T13:45:38","guid":{"rendered":"https:\/\/girimu.com\/2023\/10\/03\/hadiri-simposium-di-amerika-serikat-sekum-pp-muhammadiyah-beberkan-masalah-kebebasan-beragama-di-indonesia\/"},"modified":"2023-10-03T21:45:38","modified_gmt":"2023-10-03T13:45:38","slug":"hadiri-simposium-di-amerika-serikat-sekum-pp-muhammadiyah-beberkan-masalah-kebebasan-beragama-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/girimu.com\/?p=23916","title":{"rendered":"Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div>\n<p>MUHAMMADIYAH.OR.ID, UTAH \u2013\u00a0Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,\u00a0Abdul Mu\u2019ti\u00a0hadir dalam Simposium Internasional Tahunan ke-30 tentang Hukum dan Agama yang digelar oleh Pusat Studi Hukum dan Agama Internasional\u00a0Brigham Young University\u00a0(BYU) di\u00a0Utah,\u00a0Amerika Serikat.<\/p>\n<p>Diselenggarakan selama tiga hari pada\u00a01-3\u00a0Oktober\u00a02023, simposium membawa tajuk\u00a0\u201cProtecting the Right to Freedom of Thought, Conscience, and Religion: 75 Years of the Universal Declaration of Human Rights\u201d. Forum ini\u00a0mempertemukan cendekiawan\u00a0dan\u00a0pemuka agama dari\u00a0sedikitnya\u00a065 negara.<\/p>\n<h2><strong>Peluang Kebebasan Beragama di Indonesia<\/strong><\/h2>\n<p>Pada kesempatan ini, Abdul Mu\u2019ti menyampaikan sekian poin terkait peluang dan tantangan kebebasan beragama di Indonesia. Menurutnya, kebebasan beragama telah dijamin dan diatur lewat Konstitusi. Misalnya lewat sila pertama Pancasila dan\u00a0pasal 29 ayat (1)\u00a0UUD 1945.<\/p>\n<p>Dari acuan itu, agama adalah hak pribadi setiap orang sehingga ateisme\u00a0dan\u00a0agnostisisme\u00a0tidak dilarang oleh negara jika sebatas pilihan\u00a0pribadi. Namun jika pilihan itu disebarkan maka termasuk\u00a0tindakan melanggar hukum.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cMemercayai atau menganut agama adalah hak pribadi setiap orang, namun menyatakan agama adalah urusan publik. Dalam KTP, menurut undang-undang, seseorang boleh menuliskan atau tidak menuliskan agamanya dengan segala konsekuensinya,\u201d ujar Abdul Mu\u2019ti.<\/p>\n<p>Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa\u00a0Indonesia\u00a0termasuk\u00a0negara\u00a0yang bersifat\u00a0\u201csekuler-religius\u201d. Pancasila sebagai dasar negara bersifat \u201csekuler\u201d, prinsip-prinsip Pancasila dikristalisasi dari nilai-nilai budaya Indonesia. Namun nilai-nilai tersebut tidak bertentangan\u00a0dengan pengajaran agama.\u00a0<\/p>\n<p>Sementara itu dalam bernegara, agama mempunyai kedudukan yang setara dan tertinggi dalam segala aspek kehidupan manusia, pemerintahan, dan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, undang-undang, peraturan, dan kehidupan masyarakat -bahkan urusan pribadi- tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai agama. Perzinahan dan perjudian, misalnya, adalah tindakan yang melanggar hukum, meskipun di banyak negara hal ini mungkin merupakan hal yang lumrah dan legal.<\/p>\n<p>Upaya menjamin kebebasan beragama menurut Mu\u2019ti juga ditegaskan oleh Indonesia lewat ratifikasi Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.\u00a0Dari sini, negara ikut memfasilitasi\u00a0pemeluk agama untuk mengamalkan, mengembangkan, dan mengajarkan agamanya masing-masing.\u00a0<\/p>\n<p>Di sekolah\u00a0misalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003\u00a0\u00a0pasal 12 menjamin siswa untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan ajarannya yang diajarkan oleh guru agama yang seagama.\u00a0Komitmen negara ini juga ditunjukkan pada soal\u00a0\u00a0perkawinan, perawatan medis, wali anak, dan pelayanan publik lainnya juga diberikan dengan memperhatikan agama.<\/p>\n<h2><strong>Tantangan Kebebasan Beragama di Indonesia<\/strong><\/h2>\n<p>Selain peluang-peluang kebebasan beragama di atas, Mu\u2019ti menjabarkan sekian tantangan bagi prospek kebebasan beragama di Indonesia. Meski kebebasan beragama telah dijamin lewat beberapa pasal di atas, menurutnya\u00a0\u201csecara hukum\u201d masyarakat tidak mempunyai haknya.\u00a0<\/p>\n<p>Misalnya lewat\u00a0Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 yang membatasi pendidikan agama\u00a0hanya kepada enam agama yang resmi diakui oleh negara.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cMenurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, penganut agama asli mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010, pemeluk agama selain enam agama yang \u201cdipelihara\u201d seperti Yudaisme, Bahai, dan lain-lain tidak mendapat pendidikan agama sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang. nomor 20\/2003. Secara Undang-undang, keberadaan mereka termasuk. Tapi, berdasarkan Peraturan, mereka dikecualikan,\u201d kata Mu\u2019ti.<\/p>\n<p>\u201cPermasalahan serupa juga dialami oleh penganut enam agama \u201cyang dianut\u201d yang jumlahnya kurang dari 15 orang. Jika murid agama tertentu kurang dari 15 orang, maka pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah. Hal ini diajarkan oleh komunitas agama di luar sekolah. Karena alasan \u201cpragmatis\u201d, para siswa tersebut lebih memilih mengikuti pendidikan agama yang tersedia di sekolah. Artinya mereka mempelajari pendidikan agama yang berbeda dengan agamanya,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Tantangan kebebasan beragama yang lain menurut Mu\u2019ti juga terdapat pada\u00a0penerapan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pernyataan sahnya perkawinan menurut agama pasangan suami istri menunjukkan rasa hormat dan jaminan negara terhadap pengamalan agama. Namun pada praktiknya, pasal tersebut justru bisa menjadi sumber permasalahan.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPertama, permasalahan terjadi jika calon pengantin berbeda agama. Agama memang mempunyai ajaran berbeda mengenai pernikahan beda agama. Dalam Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai perkawinan beda agama. Sebagian ulama, merujuk pada Al-Quran al-Baqarah:221, berpendapat bahwa umat Islam dilarang menikah dengan orang non-Muslim baik musyrik maupun ahli kitab (ahl al-Kitab). Ulama lain berpendapat bahwa laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Ahli Kitab. Namun, seorang muslimah dilarang menikah dengan laki-laki ahli kitab dan musyrik. Argumen mereka didasarkan pada Al-Quran al-Maidah:5. Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan muslim hanya boleh menikah,\u201d jelasnya. (afn)<\/p>\n<p>Hits: 0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><a href=\"https:\/\/muhammadiyah.or.id\/hadiri-simposium-di-amerika-serikat-sekum-pp-muhammadiyah-beberkan-masalah-kebebasan-beragama-di-indonesia\/\">sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MUHAMMADIYAH.OR.ID, UTAH \u2013\u00a0Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah,\u00a0Abdul Mu\u2019ti\u00a0hadir dalam Simposium Internasional Tahunan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/girimu.com\/?p=23916\" title=\"Hadiri Simposium di Amerika Serikat, Sekum PP Muhammadiyah Beberkan Masalah Kebebasan Beragama di Indonesia\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":23917,"comment_status":"","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[438],"tags":[559],"newstopic":[],"ppma_author":[2321],"class_list":["post-23916","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-muhammadiyah-or-id","tag-headline"],"authors":[{"term_id":2321,"user_id":7,"is_guest":0,"slug":"muhammadiyah-or-id","display_name":"Muhammadiyah","avatar_url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/c326460c3d94b5ad869f5993c9d2e3ec78bbe22b0e2c9c944f2f01cca83adff2?s=96&d=mm&r=g","author_category":"","first_name":"Muhammadiyah","last_name":"","user_url":"","job_title":"","description":"muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah"}],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23916","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23916"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23916\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/23917"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23916"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23916"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23916"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=23916"},{"taxonomy":"author","embeddable":true,"href":"https:\/\/girimu.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fppma_author&post=23916"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}