Penjelasan Soal Shalat Jumat Azan 1 Kali dan Jamaah Kurang dari 40 Orang

BANDUNGMU.COM, Bandung — Dalam shalat Jumat ada yang berpendapat untuk azan cukup satu kali, ada pula yang mengatakan dua kali. Lain hal juga tentang jumlah jamaah yang mengikuti ibadah tersebut.

Bagaimana penjelasan mengenai kedua hal tersebut? Menurut syariat Islam, semua aktivitas kita mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali itu ada hukumnya, dan setiap hukum itu harus ada dalilnya.

1. Dalil azan hanya satu kali dalam shalat Jumat

Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: “Azan pada hari Jumat awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar RA.

Namun ketika Utsman RA (menjadi khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” (HR Al-Bukhari).

“Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah SAW dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua shalat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan ikamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah SAW duduk di atas mimbar pada hari Jumat dan ikamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar RA sehingga (zaman) Utsman.” (HR Ahmad).

Dari dua dalil di atas, jelaslah bahwa azan shalat Jumat pada zaman Nabi SAW, Abu Bakar, dan Umar RA adalah hanya sekali.

Lalu pada zaman Utsman, karena orang-orang bertambah banyak, beliau menambah satu lagi azan untuk memberitahu masuknya waktu shalat.

Lalu azan yang sebenarnya adalah azan sebelum imam berkhutbah. Perlu ditekankan di sini bahwa ikamah dalam beberapa hadis–termasuk hadis pertama di atas–juga disebut azan sehingga seakan-akan yang ditambahkan Utsman adalah azan ketiga. Padahal yang benar ialah hanya ada dua azan dan satu ikamah.

Utsman menambahkan azan karena bertambahnya jumlah umat Islam pada masa itu sehingga beliau khawatir ada yang tidak mendengarkan azan.

Adapun untuk kita sekarang cukup satu kali azan Jumat, karena kembali ke sunnah Rasulullah SAW, dan karena azan sudah bisa dikumandangkan dengan pengeras suara sehingga semua orang bisa mendengarnya tanpa harus menambah azannya.

2. Dalil shalat Jumat boleh dilaksanakan oleh kurang dari 40 orang jamaah

“Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir RA menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (Jumat) bersama Nabi SAW tiba-tiba datang dari Syam kafilah unta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi SAW selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama sepakat dan bahkan berijmak bahwa shalat Jumat itu harus berjamaah. Namun mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah.

Madzhab Hanafi berpendapat, cukup tiga orang belum termasuk imam. Madzhab Maliki berpendapat minimal adalah dua belas sebagaimana dalam hadis di atas. Madzhab Syafii dan Hambali mengatakan minimalnya adalah empat puluh orang berdasarkan hadis-hadis yang lain.

Namun yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah karena tidak ada hadis yang secara sharih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu.

Oleh karena itu, selagi dilakukan secara berjamaah dengan jumlah banyak menurut suatu adat, shalat Jumat itu sah dilakukan.***



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author