Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

foto : Humas UM Bandung

CIREBONMU.COM, Bandung – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Banyaknya usaha baru yang bermunculan, membuat persaingan semakin ketat. Oleh karena itu, UMKM perlu meningkatkan kualitas produknya agar dapat bertahan dalam persaingan pasar tersebut. Tak terkecuali UMKM Eat’eung dengan produk unggulannya yaitu Dimsum Eat’eung yang berada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tim dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung yang beranggotakan Ratna Sari Listyaningrum STP MSi, Reza Fikri Alfatah SP MSc, dan Mae Amelianawati STP MSi melaksanakan program pengabdian masyarakat untuk membantu meningkatkan kualitas produksi dan legalitas produknya melalui program Pemberdayaan Masyarakat Pemula yang merupakan hibah dari Kemdikbudristek tahun 2024.

Ratna Sari Listyaningrum STP MSi , mengatakan sertifikasi halal bagi UMKM sangat penting. Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman dilakukan hingga tanggal 17 Oktober 2024.

Baca Juga : Program Pemberdayaan Masyarakat Pemula UM Bandung Bantu Tingkatkan Produktivitas UMKM

Artinya, pada tanggal tersebut, pemerintah menargetkan seluruh produk makanan dan minuman sudah bersertifikat halal. Namun, kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ditunda hingga Oktober 2026. Ini kesempatan yang baik bagi UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya.

Dengan pendampingan yang dilakukan, mitra dapat memahami alur-alur sertifikasi halal dan pihak-pihak yang berkaitan. Sertifikat CPPOB dan halal menjadi langkah krusial yang harus dilakukan untuk meningkatkan legalitas dan daya saing Dimsum Eat’eung di pasar, termasuk peluang untuk masuk ke pasar yang lebih luas seperti supermarket.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah CirebonMU
foto : Humas UM Bandung

Perbaikan kemasan produk juga menjadi sorotan. Sebelumnya, kemasan Dimsum Eat’eung belum memenuhi standar yang diatur oleh BPOM. Namun, setelah program, kemasan baru telah sesuai dengan regulasi, meliputi nama jenis produk, nama dagang, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat produsen, ruang untuk tanggal dan kode produksi, ruang untuk keterangan kedaluwarsa, ruang untuk nomor izin edar, komposisi produk, dan informasi nilai gizi.

“Mitra didampingi untuk mendesain kemasan baru tersebut menggunakan aplikasi desain sederhana. Selain itu, pendaftaran HKI merek sangat penting untuk melindungi identitas dan reputasi produk di pasar. Tanpa pendaftaran HKI, merek Dimsum Eat’eung rentan terhadap peniruan dan penyalahgunaan oleh pihak lain, yang dapat merugikan bisnis secara finansial dan merusak citra produk,” ujar Ratna.

Baca Juga : PKM UM Bandung Bekali Pelaku UMKM dengan Digitalisasi Pengelolaan Keuangan

Ratna menjelaskan bahwa melalui program ini juga diberikan beberapa peralatan yang mendukung proses produksi dengan kapasitas yang lebih besar. Pelatihan dan pendampingan yang diberikan telah membekali pemilik usaha dan karyawan dengan pengetahuan yang lebih mendalam terkait aspek-aspek penting seperti tata letak produksi, sertifikasi halal, izin edar, kemasan, dan merek produk.

Hasil evaluasi sebelum dan sesudah pelatihan menunjukkan peningkatan  di berbagai aspek. Pemilik Dimsum Eat’eung, Yatni Indriawati, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemdikbudristek yang telah memberikan dana melalui program Pemberdayaan Masyarakat Pemula yang dilaksanakan oleh tim UM Bandung.

Adanya program pengabdian masyarakat ini tidak hanya membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam aspek produksi dan legalitas produk. Namun, juga memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan usaha di masa depan. Dengan sertifikasi yang sedang dalam proses, tata letak yang lebih efisien, dan kemasan yang lebih profesional, Dimsum Eat’eung siap bersaing di pasar yang lebih luas dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.(CM)

Sumber : Humas UM Bandung, bandungmu.com

sumber berita ini dari muriamu.id

Author