Penunjukan Bey Machmudin Sebagai Penjabat Gubernur Jabar Sudah Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

BANDUNGMU.COM, Bandung — Presiden Joko Widodo telah menunjuk Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023 dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri RI.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr Ijang Faisal SAg MSi mengapresiasi penunjukan Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat karena telah sesuai dengan amanah yang diperintahkan oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penunjukan Bey Triadi Machmudin juga, kata Ijang Faisal, sudah transparan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Jawa Barat.

“Saya menilai, penunjukan Pak Bey sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Presiden Joko Widodo sudah sesuai amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kata lain keputusan tersebut dibuat secara transparan sesuai aspirasi masyarakat Jawa Barat yang disampaikan melalui DPRD Jabar,” tutur Ijang Faisal.

“Presiden telah mendengarkan aspirasi masyarakat Jawa Barat, dimana aspirasi tersebut datang dari usulan dewan (DPRD Jawa Barat),” ujar Ijang Faisal di Hotel Pullman seperti dikutip dari laman tugubandung.id pada Rabu (06/09/2023).

DPRD Jabar sebelumnya mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menggantikan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023.

Tiga nama yang diusulkan adalah Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Asep N Mulyana, Dirut Institut Pembangunan Unpad Keri Lestari, serta Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin.

“Tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Jawa Barat tersebut adalah pituin Jawa Barat semuanya. Alhamdulillah yang diputuskan presiden tidak keluar dari tiga nama yang diusulkan dewan. Hal ini menandakan bahwa putusan presiden mengikuti prinsip-prinsip transparansi sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sangat bijak menampung aspirasi masyarakat Jawa Barat,” kata Ijang Faisal.

Monev Keterbukaan Informasi Publik

Ijang Faisal menyebut, saat ini Komisi Informasi Jawa Barat sedang memulai tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi terhadap 102 badan publik.

“Saya berharap Penjabat Gubernur Jawa Barat dapat bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) Jawa Barat sehingga hak publik untuk dapat mengetahui informasi publik sesuai UUD 1945 pasal 28 hruf f bisa terlayani secara baik,” tutur Ijang Faisal.

“Hasil Monev Keterbukaan Informasi Jawa Barat tahun 2022 sudah ada peningkatan, beberapa pemerintah kabupaten/kota dan OPD mendapat predikan badan publik informative, walaupun belum semuanya. Kita berharap di Monev tahun 2023 ini bisa mencapai 80 persen badan publik yang masuk kategori badan publik informatif,” ungkap Ijang Faisal.

Dari sisi indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) secara nasional, Ijang Faisal mengatakan bahwa IKIP Jawa Barat pada 2023 mendapatan nilai tertinggi melebihi nilai IKIP secara nasional.

Tentunya capaiaan ini, kata Ijang Faisal, tidak lantas membuat lengah. Pasalnya bisa jadi tahun berikutnya IKIP Jawa Barat akan turun kembali kalau semua prasyarat untuk mendukung keterbukaan informasi publik tidak diperbaharui dan tidak ditingkatkan.

Ia optimistis bila prasyarat untuk mendukung keterbukaan informasi publik terus diperbaharui dan ditingkatkan, Jawa Barat akan tetap juara, termasuk mempertahankan provinsi informatif di tahun politik 2024.

“Saya yakin kalau prasyarat untuk mendukung keterbukaan informasi publik terus diperbarui dan ditingkatkan, Jawa Barat akan tetap juara terus kondusif,” tandas Ijang Faisal.***

___

Sumber: tugubandung.id

Editor: FA



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author