Medan, InfoMu.co – Polrestabes Medan mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah tersebut dan meringkus sebanyak 25 pelakunya.
“Dari 25 orang tersangka yang kita ringkus merupakan pengungkapan kasus curanmor selama satu minggu di bulan Mei 2022,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa.
Fathir menyebutkan, modus para tersangka dalam melaksanakan curanmor yakni di parkiran rumah, toko, dan masuk ke dalam rumah warga.
Hasil interogasi petugas, para pelaku mengaku hasil kejahatan curanmor untuk membeli narkotika.
“Petugas juga menyita barang bukti dari tersangka yakni kunci T, obeng, kunci pas, kikir, jam tangan, handphone, uang diduga hasil kejahatan, dan sepeda motor berbagai merk serta barang bukti lainnya,” ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polrestabes Medan dan jajaran terus memburu pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga Kota Medan.
“Masyarakat diharapkan dapat memarkir sepeda motor di tempat yang aman. Jangan memarkir kendaraan di sembarang tempat demi menjaga keamanan sepeda motor milik kita,” katanya. (ant)