Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Kesehatan Masyarakat

BANDUNGMU.COM, Subang — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tutur Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Perokok di Indonesia

Bagaimana dengan jumlah perokok di Indonesia? Mengutip laman badankebijakan.kemkes.go.id, jumlah perokok dewasa di Indonesia mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yakni dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Meskipun prevalensi merokok di Indonesia mengalami penurunan dari 1,8 persen menjadi 1,6 persen.***

___

Editor: FA



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author