Tilang Elektronik Medan Polda Sumut Tindak 2.000 Lebih Pelanggar

Tilang Elektronik Medan Polda Sumut Tindak 2.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Medan, infoMu.co – Pasca penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Medan, tercatat sebanyak 2.000 lebih pengendara kendaraan bermotor tertangkap kamera telah melanggar lalu lintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah tersebut tercatat sejak E-TLE mulai diterapkan pada 26 Maret 2022.

Baca Juga : Titik Tilang Elektronik di Medan

“Dari 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE ada 2.192,” kata Hadi, Kamis (7/4/2022).

Diterangkan Hadi, dari jumlah tersebut, sebanyak 689 pelanggar lalu lintas sudah dinyatakan valid dalam proses E-TLE. Mereka sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya.

“Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim, dan selebihnya masih proses pendataan,” terangnya.

sumber berita dari infomu.co

Author