MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Hukum akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakadah. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya,
Berita Terkini
Girimu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















