MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Zakat fitri diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadan, dan sebelum diwajibkannya zakat mal. Hal ini berdasarkan hadis: Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di
Berita Terkini
Girimu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















