back to top
Monday, December 23, 2024
25 C
Gresik

Zakat Mal Haruskah Dibayar di Bulan Ramadhan? – PWMU.CO

Zakat Mal Haruskan Dibayar di Bulan Ramadhan? (illustrais freepik.com)

Zakat Mal Haruskah Dibayar di Bulan Ramadhan, oleh Ustadzah Ain Nurwindasari

PWMU.CO – Zakat ialah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga wajib ditunaikan. Allah SWT berfirman di antaranya:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (An-Nisa 77)

Zakat menurut bahasa berasal dari kata “زكى” atau “تزكية” yang artinya membersihkan atau mensucikan. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah dalam At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا 

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka”.

Oleh karena itu disyariatkannya zakat tidak lain adalah untuk mensucikan diri dan harta umat Islam yang menunaikannya.

Adapun zakat mal berasal dari kata zakat dan mal, di mana kata mal merupakan bahasa Arab “المال” yang artinya harta. Maka bisa disimpulkan secara bahasa zakat mal adalah zakat harta.

Secara istilah zakat mal dapat diartikan sebagai zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.

Pensyariatan zakat mal setidaknya terrekam pada hadis Rasulullah SAW ketika berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman.

أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم

“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)

Adapun ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat mal terdapat dalam al-Qur’an

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (at-Taubah: 34-35)

Juga di dalam hadis:

مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك

“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. (HR al-Bukhari: 1405).

Ayat maupun hadis di atas memberikan sinyal betapa zakat mal harus segera dilaksanakan bagi orang yang telah terkena kewajibannya.

Adapun orang yang terkena kewajiban zakat mal adalah orang yang memiliki harta setara dengan 20 dinar (85 gram emas) dan telah dimilikinya selama satu tahun. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi SAW bersabda:

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Baca sambungan di halaman 2: Haruskah Dibayarkan di Bulan Ramadhan?

sumber berita by [pwmu.co]

Author

Hot this week

Gema Suara Walidah Semarakkan Milad ke-112 Muhammadiyah di Bungah

Suara tabuhan snare drum, bass drum, tenor drum, organ,...

KB dan TK Aisyiyah Balongpanggang Peringati Hari Ibu dengan Kegiatan Kreatif

KB Aisyiyah 07 dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 22...

Sekolah Kreatif Menganti Apresiasi Siswa dengan Creative Medal

GIRIMU.COM - Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 1 Menganti memberikan...

Perkemahan Hizbul Wathon MI Muhammadiyah 5 Cangaan: Melatih Kemandirian dan Kekompakan Siswa

Girimu.com - MI Muhammadiyah 5 Cangaan, Ujungpangkah, Gresik, sukses...

Topics

Gema Suara Walidah Semarakkan Milad ke-112 Muhammadiyah di Bungah

Suara tabuhan snare drum, bass drum, tenor drum, organ,...

Sekolah Kreatif Menganti Apresiasi Siswa dengan Creative Medal

GIRIMU.COM - Sekolah Kreatif SD Muhammadiyah 1 Menganti memberikan...

Perkemahan Hizbul Wathon MI Muhammadiyah 5 Cangaan: Melatih Kemandirian dan Kekompakan Siswa

Girimu.com - MI Muhammadiyah 5 Cangaan, Ujungpangkah, Gresik, sukses...

Inovatif, SMK Muhammadiyah 5 Gresik Bagikan Media Tanam Karya Siswa saat Pembagian Rapor

Girimu.com — SMK Muhammadiyah 5 Gresik kembali menghadirkan inovasi...

Launching Pandu Tunas Athfal Warnai Milad Muhammadiyah ke-112 di Bungah

Girimu.com – Suasana semarak terlihat di halaman Perguruan Muhammadiyah...

Semangat Kemahiran Dasar 2 Hizbul Wathan di SD Mutu Kagumi Balongpanggang

Rintik hujan yang turun pada Rabu (18/12/2024) tidak menyurutkan...
spot_img

Related Articles