Banda Aceh, InfoMU.co – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 (lima) Terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022. Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan
Berita Terkini
Girimu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















