Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Medan Sumut Hingga November

banner 468x60

Medan, infoMu.co – Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun akan mulai diberlakukan mulai tahun 2023. Oleh karena ini masyarakat Sumatera Utara (Sumut) diajak untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli, dalam sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (5/9/2022).

“Pemutihan ini dilakukan Pemprov Sumut bersama Polri, untuk menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan di tahun 2023,” kata Fadli.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak, antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan, harapannya di tahun depan kalau regulasi itu sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotor,” sebut Fadli.

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menerangkan, program pemutihan PKB yang dilakukan di Sumut salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kebijakan penghapusan data kendaraan tidak lama lagi diterapkan. Sebelum diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak,” sebut Indra.

Indra juga menyampaikan, melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 ini, ditargetkan 59 persen hingga 60 persen wajib pajak di Sumut membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Kita mempunyai target. Dengan upaya-upaya ini, harapannya dari 30 persen hingga 32 persen wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun 2022 bisa mencapai 59 persen hingga 60 persen,” sebutnya.

sumber berita dari infomu.co

Author