Aceh Timur, InfoMu.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dengan hukuman mati terhadap tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu. Vonis hukuman mati tersebut
Berita Terkini
Girimu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















