Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Catat! Inilah Hukum Pacaran dalam Islam

    Aug 12 202236 Dilihat

    BANDUNGMU.COM — Pacaran sangat sering didengar saat ini untuk menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan.

    Islam telah mengatur bagaimana seharusnya hubungan laki-laki dan perempuan. Apakah terdapat pacaran dalam Islam? Kata pacaran dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti (Purwodarminto, 1976):

    • Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
    • Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
    • Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.

    Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam berdasarkan nash-nash berikut.

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32).

    “Dari Ibnu Abbas RA ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti pernikahan dicela oleh Rasulullah SAW berdasarkan hadits:

    “Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW berkata: … tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka, dan mengawini perempuan, maka barang siapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku,” (HR Bukhari dan Muslim).

    Pada umumnya suatu pernikahan terjadi setelah melalui beberapa proses, yakni proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah, dan proses setelah terjadi akad nikah.

    Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yakni tahap penjajakan, tahap peminangan, dan tahap pertunangan.

    Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya atau pihak keluarga masing-masing.

    Rasulullah SAW memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan pernikahan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya berdasarkan hadits:

    “Dari Abu Hurairah RA ia berkata: berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah SAW kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah SAW: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan At-Tirmizi).

    Rasulullah SAW memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang mungkin berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:

    “Dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan pernikahan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat.” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

    Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau istri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan.

    Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka.

    Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon istri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan pernikahan tersebut, berdasarkan hadits.

    “Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasululah SAW bersabda: “Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (pernikahan) dirinya dibandingkan dengan walinya dan gadis dimintakan perintah untuk pernikahannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

    “Dari Ibnu Abbas RA bahwa sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap Rasulullah SAW dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedangkan ia tidak menyukainya. Maka Rasulullah SAW menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak),” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).

    Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa pacaran menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa pacaran dilanjutkan dengan masa meminang. Jika peminangan diterima, jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan.

    Pada masa pertunangan ini setiap pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.

    Tuntunan Rasulullah SAW

    Rasulullah SAW memberikan tuntunan bagi orang yang dalam masa pacaran atau dalam masa pertunangan sebagi berikut.

    Pertama, pada masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah.

    Oleh karena itu, mereka harus memelihara mata agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.

    Kedua, memelihara kehormatan atau kemaluan agar tidak mendekati perbuatan zina. Dijaga dan diawasi oleh keluarga dari kedua belah pihak.

    Namun, hal yang terjadi saat ini adalah pacaran yang bukan demikian, melainkan pacaran sebagaimana pengertian 1 dan 2 yang jelas keharamanya.

    Oleh karena itu, kegiatan semacam ini hendaknya dijauhi sebagaimana maksiat yang lainya. Untuk menjaga dari hal yang demikian dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya.

    Hal di atas dipahami dari hadits:

    “Dari Ibnu Mas’ud RA berkata, Rasulullah SAW mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barang siapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya,” (HR Bukhari dan Muslim).

    ________________________________________________

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor: Feri A




    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    MIAS bungah

    Siswa MIAS Bungah Jadi “Guru Kecil...

    by Feb 03 2025

    Suasana ceria menyelimuti halaman TK di sekitar MI ASSA’ADAH MIAS Bungah saat para siswa madrasah ...

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Gelar Pawa...

    by Feb 02 2025

    SD Muhammadiyah 1 Wringinanom (SD Muwri) memperingati Isra’ Mi’raj 1446 H/2025 M dengan menggela...

    Kajian Ahad Pagi

    Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan ...

    by Feb 02 2025

    Girimu.com – Kesalehan harus didasari dengan keimanan dan keikhlasan, bukan dijadikan alasan untuk...

    SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo

    Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun ...

    by Feb 02 2025

    SMP Muhammadiyah 14 Driyorejo (Spemia) memperingati Isra Miraj 1446 H pada Jumat (31/01/25). Acara i...

    MIAS Bungah

    Siswa MI ASSA’ADAH MIAS Bungah Antusia...

    by Feb 01 2025

    Girimu.com – Siswa MI ASSA’ADAH MIAS Bungah kembali menunjukkan semangat mereka dalam kegiatan P...

    Boneka tole

    Kak Tatik Respati dan Boneka Tole Hibur ...

    by Feb 01 2025

    Kak Tatik Respati, dengan boneka Tole sebagai teman bercerita, memukau santri TPQ At Taqwa Pulopanci...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top